Wednesday, July 1, 2015

Kebijakan Pencairan JHT Berubah - Terhitung 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan Sudah Full Operasional

http://images.detik.com/content/2015/07/01/5/jhtbpjs.jpg


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Dumai telah beroperasi penuh terhitung 1 Juli 2015. Itu pula sebabnya mengapa penyelenggarakaan program BPJS Ketenagakerjaan mengalami perubahan.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Dumai Asril SE menjelaskan, terhitung 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan sudah full operasional. Seiring dengan hal itu, program BPJS Ketenagakerjaan juga mengalami perubahan.

Untuk program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), misalnya, kata Asril, manfaat diberikan dalam bentuk pelayanan sesuai indikasi medis. Terdapat masa kadaluarsa klaim 2 tahun, pengobatan dukun patah tulang/ pengobatan alternatif tidak ditanggung, pelayanan return to work.

“Kepada anak peserta yang mengalami cacat total atau meninggal dunia diberikan beasiswa sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak. Ini salah satu perubahan yang sangat membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Asril, Selasa (30/6).

Dalam program JHT (Jaminan Hari Tua), juga terjadi perubahan. Untuk pengambilan JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan diantaranya; pengambilan JHT maksimal 10 persen untuk persiapan hari tua.

“Pengambilan JHT maksimal 30 persen untuk membantu pengambilan pembiayaan perumahan.Pengambilan seluruh saldo hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahun atau peserta meninggal dunia atau cacat total,” katanya kepada media.

Sedangkan program JP (Jaminan Pensiun), diberikan dalam bentuk manfaat pasti apabila memenuhi persyaratan minimal masa iuran kurang dari 15 tahun dibayarkan berkala dan apabila masa iuran kurang dari 15 tahun maka dibayarkan sekaligus.

 http://assets-a2.kompasiana.com/statics/crawl/555dfbaf0423bd753b8b4567.jpeg?t=o&v=760

Ada pun jenis manfaat pensiun diantaranya; manfaat pensiun hari tua, manfaat pensiun cacat, manfaat pensiun janda/ duda, manfaat pensiun anak dan manfaat pensiun orang tua. “Ahli waris seperti isteri, suami dan anak peserta berhal mengambil manfaat pensiun peserta,” katanya.

Sementara program JKM (Jaminan Kematian), tidak terdapat pada perlindungan 6 bulan, namun total manfaat meningkat menjadi Rp 24 juta. Namun yang paling menggembirakan BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan bea siswa bagi anak peserta dengan masa iuran minimal 5 tahun sebesar Rp 12 juta dan hanya berlaku untuk 1 orang anak.

Menurut Asril, untuk pengambilan manfaat JHT setelah kepesertaan minimal 10 tahun untuk persiapan hari tua (10 persen),peserta harus membawa foto copy peserta dengan menunjukkan yang asli, foto copy identitas (KTP atau paspor) dengan menunjukkan yang asli.

Selanjutnya, kata dia, membawa foto copy kartu keluarga (KK) debngan menunjukkan yang asli, surat keterangan rekomendasi/ masih aktif bekerjayang berisi tentang permintaan pembayaran JHT (untuk peserta aktif) serta surat berhenti bekerja untuk peserta non aktif, Sedangkan dalam pengambilan 30 persen (untuk bantuan pembiayaan perumahan), diantaranya, perusahaan tertib administrasi dan iuran tak ada tunggakan, pembayaran klaim dilakukan melalui Bank, peserta harus membawa foto copy kartu peserta dengan menunjukkan yang asli.

Kemudian, lanjutnya, foto copy identitas peserta (KTP atau Paspor) dengan menunjukkan yang asli, foto copy KK dengan menunjukkan yang asli serta surat keterangan rekomendasi/ masih aktif bekerja yang berisi tentang permintaan pembayaran JHT (untuk peserta aktif). (pp)

Kesimpulan:
Aturan pencairan dana JHT yang terbaru adalah: 

1. Saldo JHT hanya dapat dicairkan apabila kepesertaan minimal 10 tahun dengan ketentuan : 

a. Untuk persiapan Hari tua saldo yang dapat diambil hanya sebesar 10% 
b. Untuk pembayaran perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30% 
2. Seluruh saldo JHT hanya dapat diambil saat memasuki usia 56 tahun







No comments:
Write comments

Artikel Menarik Lainnya

loading...