Tuesday, April 26, 2016

[Share] Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Ane mau bagi informasi ni, mungkin ada yang perlu.

Agan/Sista sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek/Astek? sebenernya BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek/Astek itu sama aja sih cuma ganti nama aja.

Nah...disini ane mau ngasih tau cara buat cairin salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaaan, yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), cuma hati" jangan sampe ketuker sama BPJS Kesehatan soalnya kebanyakan suka ketuker

nih contoh kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Kalau yang ini BPJS Kesehatan
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online


Sebelum membahas cara pencairannya ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus terpenuhi dulu nih..

A. Ketentuan
1. Sudah terdaftar e-KTP (soalnya sistemnya online sama data kependudukan)
2. Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Sudah tidak bekerja (Resign, Habis Kontrak atau PHK)
4. Belum bekerja di tempat baru (Biasanya walaupun daftar baru BPJS Ketenagakerjaannya, kepesertaan yang lama tetap tidak bisa dicairkan, karena dianggap masih bekerja)
5. Ada masa tunggu 1 bulan (contoh kasus : agan resign per tanggal 05 April 2016, berarti bulan april kepesertaan agan masih aktif karena bulan April masih ada iuran dari perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, baru non aktif di bulan Mei 2016, dan setelah itu ada masa tunggu 1 Bulan, sehingga baru bisa di cairkan di bulan Juni 2016.)

B. Dokumen Pendukung
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli & Fotocopy
2. Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek Asli & Fotocopy
3. KK (Kartu Keluarga) Asli & Fotocopy
4. Surat Referensi/Pakelaring dari Perusahaan Asli & Fotocopy
5. Buku Tabungan Asli & Fotocopy

NB : Semua Dokumen Pendukung yang asli discan/difoto untuk keperluan upload dokumen

Sekarang kita baru masuk ke bahasan utama kita yaitu..

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

1. Silahkan masuk ke website BPJS Ketenagakerjaan Klik Disini
Berikut tampilannya
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
2. Masukkan No e-KTP
3. Masukkan Nama Lengkap
4. Masukkan Tanggal Lahir (Setelah sampai sini biasanya sistem akan mencocokan dahulu dengan data kependudukan, apabila telah valid akan muncul keterangan seperti ini
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
5. Masukkan Nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek
6. Pilih alasan anda melakukan klaim/pencairan
7. Masukkan nomor handphone (Sebaiknya gunakan nomor anda yang selalu aktif)
8. Masukkan email (Wajib diisi, jadi bagi yang belum punya harus dibuat dulu dan harus menggunakan email milik sendiri)
9. Jika semua telah terisi klik pada tombol Proses
10. Selanjutnya website akan meminta anda memasukkan kode verifikasi yang telah dikirim melalui email (silahkan cek email masuk)
11. jika sudah di verifikasi maka akan muncul tampilan seperti ini
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
12. Pilih cabang yang ingin anda datapngi (Boleh dimana saja karena sistemnya sudah online, saran ane pilih yang paling deket)
13. Masukkan PIN (PIN yang anda terima di handphone yang anda daftarkan di no. 7)
14. Masukkan No Peserta (Nama akan muncul sendiri jika data valid)
15. Isi Nama Pemilik Rekening, Nama Bank dan No. Rekening (Rekening harus atas nama ybs)
16. Selanjutnya Dokumen Pendukung yang sebelumnya sudah di scan, upload di kelengkapan administrasi (File minimal 100 kb dan maksimalnya 1,6 mb dengan ext. JPG atau PDF)
17. Tekan simpan, jika semua telah terisi dengan benar akan muncul seperti ini
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
18. Silahkan cek kembali email anda jika ada email seperti ini, berarti anda telah berhasil
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
19. Tunggu email selanjutnya biasanya 1 hari kerja setelah email pertama (akan ada email kedua untuk panggilan penyerahan dokumen)
20. datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang telah anda pilih, serahkan dokumen, dan isi formulir tambahan (surat pernyataan bahwa telah berhenti bekerja) bawa materai 6000.
21. Setelah pemeriksaan dokumen dan foto tinggal menunggu transfer (Kalau pas ane nyobain, besoknya langsung ada transfer)

NB : Antrian untuk klaim JHT secara online dibedakan dengan yang langsung dan untuk validasi dokumennya pun lebih cepat, soalnya sudah ada dokumen yang di upload jadi lebih cepat (pas ane proses, ngantri + validasi + foto itu cuma makan waktu setengah jam)

Dan keseluruhan proses dari awal sampe dana JHT di transfer itu cuma makan waktu 4 hari (beda sama yang manual, kalau di tempat ane masih dijadwalin sampe harus nunggu berminggu minggu sampai berbulan bulan)
Rinciannya :
hari pertama isi formulir online
hari kedua dapet email panggilan
hari ketiga datang ke kantor BPJS (Validasi & Foto)
hari keempat dana JHT Ditransfer


Semoga infonya bermanfaat, ane cerita berdasarkan pengalaman ane sendiri.

Tambahan,

Tanpa maksud apa pun, ada sedikit tambahan nih dari ane...
Buat agan sist yg mau klaim bisa dari link yg agan TS kasih Klik Disini atau dari sini BPJS TK
perbedaannya apa?
Spoiler for Penjelasan:

"5. Ada masa tunggu 1 bulan (contoh kasus : agan resign per tanggal 05 April 2016, berarti bulan april kepesertaan agan masih aktif karena bulan April masih ada iuran dari perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, baru non aktif di bulan Mei 2016, dan setelah itu ada masa tunggu 1 Bulan, sehingga baru bisa di cairkan di bulan Juni 2016.)"

Sebagai mana yang sudah dituliskan oleh agan TS di atas, ada masa tunggu. Dari status AKTIF menjadi NON AKTIF.
Nah bagaimana kita mengetahui status sudah NON AKTIF atau belum?
Berapa saldo yang kita punya?
Bagaimana status pengajuan klaim kita? Proses atau ditolak kah?
Jadi silahkan registrasi dari BPJS TK *sama saja sebenarnya, ane hanya merincikan saja*

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
klik "REGISTRASI" maka akan muncul seperti ini ...

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Lihat bagian yang ane blok Informasi saldo, simulasi saldo, form pengajuan klaim online.
Silakan registrasi dulu

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
usahakan isi dengan sebenar-benarnya yak, email dan no. hp masih aktif
setelah lengkap, silahkan SUBMIT DATA
*FYI >>> Terkadang isi password yg kita terima melalui email dan sms berbeda, disarankan pakai dari yg email. (klo lupa, tinggal search di email pake keyword "BPJS" )
Kadang password registrasi g bisa, coba registrasi ulang diluar jam kerja. Inget, diluar jam kerja

next... setelah berhasil login, maka tampilannya seperti ini
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Silakan masuk ke bagian PROFIL, lalu pilih bagian LAYANAN

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Nah, klo Status Layanan : AKTIF berarti agan sist belum bisa mengajukan klaim.
*cek secara berkala aja, seminggu sekali misalnya

Nah ada juga option + TAMBAH KPJ, jadi agan sist yg punya KPJ lebih dari 1 bisa menambahkan pada option tersebut
*klo mau klaim lebih baik 1-1 jangan sekaligus, nanti tabungannya cepet abis

Bagian PENGATURAN, ada option untuk mengubah no. hp dan password.
*boleh diganti, seterah agan sist aja

CEK SALDO
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
pilih KPJ yg ingin dilihat jumlah saldonya, klik SUBMIT

PENGAJUAN KLAIM
Pilih bagian e-Klaim JHT, maka tampilan seperti ini
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Cek Status Klaim : apakah klaim yg diajukan sedang proses pemeriksaan berkas atau ditolak atau proses transfer dana
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
*punya ane udah cair, Alhamdulillah

Pengajuan Klaim : nah, setelah proses ini akan ada form pengajuan klaim seperti agan TS infokan
tapi sebelumnya pilih jenis klaim yang sesuai yak
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Nah, setelahnya silahkan mengikuti cara yg udah agan TS jelaskan

Info tambahan :
Sebelum mengajukan e-Klaim (klaim online), sebaiknya telp terlebih dahulu ke KanCab yg akan agan sist pilih. Karna belum semua KanCab responsif. Dari pengalaman pribadi ane sih, yg harusnya cepet karna kekurangtahuannya petugas KanCab tersebut walhasil prosesnya makan waktu kurang lebih satu setengah jam
Saat datang ke KanCab (setelah terima email bahwa pengajuan klaim disetujui), ada baiknya bukti email agan sist SS (selain form yg harus agan sist print yah) kenapa? balik ke pernyataan ane sebelumnya, belum semua KanCab responsif dengan proses e-Klaim.

Selamat mencairkan dana BPJS agan sist


Tambahan Dokumen pendukung
1.masih harus bawa mail kedua untuk panggilan (dicetak/print), buat tanda bukti soalnya nti diminta sma satpamnya
2.sama bawa surat dri perusahaan yg ditujukan kedisnaker (klo resignnya setelah september 2015 harus dilegalisir)

itu wkt kmren ane urus punya istri bulan januari 2016\
Spoiler for 1:

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online


Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online


sumber



No comments:
Write comments

Artikel Menarik Lainnya

loading...