+?? : Hey bro mau kemana?
-???? : Mau ke KUA nih..
+?? : Cie yang sebentar lagi nikah
-?? : apaan sih? Gue cuma mau mengurus perwakafan aja ke KUA bukan mau menikah
Mungkin seperti itulah contoh orang menganggap KUA selalu identik dengan mengurus dokumen dan pencatatan yang terkait pernikahan, benarkah cuma itu saja? Itu salah gansis
Lalu seperti apakah KUA atau Kantor Urusan agama itu?
Quote:Pengertian Kantor Urusan Agama (KUA)
Menurut PMA No 34 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 1, Kantor Urusan agama (KUA) adalah unit pelaksana teknis pada Kementrian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.
Di pasal 1 ayat 2 dijelaskan KUA terletak di kecamatan. KUA memiliki tugas melaksanakan bimbingan masyarakat islam di wilayah kerjanya (Pasal 2).
Dari pengertian diatas kita dapat sedikit memahami apa itu KUA yang merupakan kepanjangan dari Kementrian Agama Kabupaten/Kota yang terletak di Kecamatan daerah masing-masing yang memiliki tugas melaksanakan bimbingan masyarakat islam di wilayah kerjanya. Pertanyaannya kenapa ketika dibahas tentang KUA banyak yang berpikirnya hanya ke pengurusan nikah??? Mneurut pendapat ane ada beberapa faktor yang mempengaruhinya gansis
Quote:Faktor-faktor penyebab orang salah paham tentang KUA
1. Tidak tahu
Inilah faktor utama kenapa orang tidak begitu tahu tentang fungsi dan tugas KUA itu sendiri, masyarakat masih awam dengan fungsi dan tugas KUA. Disinilah kepo itu penting, yang penting keponya di jalan yang benar gansis.
2. Branding
Faktor Branding juga sangat mempengaruhi gansis, mungkin saja karena sejak dahulu KUA terkenal di masyarakat sebagai lembaga yang mengurus pernikahan, hingga fungsi KUA yang paling menonjol adalah fungsi pencatatan dan administrasi pernikahan dan fungsi lainnya jarang diketahui masyarakat umum.
3. Faktor Media
Media yang di maksud bisa bentuk media sosial ataupun faktor media lainnya seperti Film, meme dan sebagainya. Sehingga Branding KUA di mata masyarakat semakin melekat dengan pencatatan dan pengadministrasian yang berkaitan dengan pernikahan.
Lalu apa fungsi dan tugas KUA itu sendiri?
Quote:Fungsi dan Tugas KUA
Fungsi dan tugas KUA Menurut PMA no 34 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 1 adalah sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pelayanan, Pengawasan, Pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk.
2.?? Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat islam.
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi Manajemen KUA Kecamatan.
4. Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah
5. Pelayanan Bimbingan Kemasjidan.
6. Pelayanan Bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama islam.
8. Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf.
9. Pelaksanaan dan ketatausahaan dan dan kerumah tanggaan KUA Kecamatan.
10. KUA Kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler (pasal 3 ayat 2)
Jadi seperti itulah fungsi dan tugas KUA itu sendiri dan memang banyak fungsinya gansis, tidak hanya mengurus sesuatu yang berkaitan dengan pernikahan saja. Jadi kalau ada yang mau datang ke KUA jangan dulu disangka mau daftar nikah gansis, tanya dia mau daftar nikah atau bukan??
Quote:Sumber :??
Ide sendiri
Peraturan menteri agama No 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan
Sumber gambar via google images
-???? : Mau ke KUA nih..
+?? : Cie yang sebentar lagi nikah
-?? : apaan sih? Gue cuma mau mengurus perwakafan aja ke KUA bukan mau menikah
Mungkin seperti itulah contoh orang menganggap KUA selalu identik dengan mengurus dokumen dan pencatatan yang terkait pernikahan, benarkah cuma itu saja? Itu salah gansis
Lalu seperti apakah KUA atau Kantor Urusan agama itu?
Quote:Pengertian Kantor Urusan Agama (KUA)
Credit : detikriau.files.wordpress.com
Menurut PMA No 34 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 1, Kantor Urusan agama (KUA) adalah unit pelaksana teknis pada Kementrian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.
Di pasal 1 ayat 2 dijelaskan KUA terletak di kecamatan. KUA memiliki tugas melaksanakan bimbingan masyarakat islam di wilayah kerjanya (Pasal 2).
Dari pengertian diatas kita dapat sedikit memahami apa itu KUA yang merupakan kepanjangan dari Kementrian Agama Kabupaten/Kota yang terletak di Kecamatan daerah masing-masing yang memiliki tugas melaksanakan bimbingan masyarakat islam di wilayah kerjanya. Pertanyaannya kenapa ketika dibahas tentang KUA banyak yang berpikirnya hanya ke pengurusan nikah??? Mneurut pendapat ane ada beberapa faktor yang mempengaruhinya gansis
Quote:Faktor-faktor penyebab orang salah paham tentang KUA
1. Tidak tahu
Credit : sansrise.files.wordpress.com
Inilah faktor utama kenapa orang tidak begitu tahu tentang fungsi dan tugas KUA itu sendiri, masyarakat masih awam dengan fungsi dan tugas KUA. Disinilah kepo itu penting, yang penting keponya di jalan yang benar gansis.
2. Branding
Credit : aberdeenessentials.com
Faktor Branding juga sangat mempengaruhi gansis, mungkin saja karena sejak dahulu KUA terkenal di masyarakat sebagai lembaga yang mengurus pernikahan, hingga fungsi KUA yang paling menonjol adalah fungsi pencatatan dan administrasi pernikahan dan fungsi lainnya jarang diketahui masyarakat umum.
3. Faktor Media
Credit : seputargambar.com
Media yang di maksud bisa bentuk media sosial ataupun faktor media lainnya seperti Film, meme dan sebagainya. Sehingga Branding KUA di mata masyarakat semakin melekat dengan pencatatan dan pengadministrasian yang berkaitan dengan pernikahan.
Lalu apa fungsi dan tugas KUA itu sendiri?
Quote:Fungsi dan Tugas KUA
Fungsi dan tugas KUA Menurut PMA no 34 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 1 adalah sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pelayanan, Pengawasan, Pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk.
2.?? Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat islam.
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi Manajemen KUA Kecamatan.
4. Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah
5. Pelayanan Bimbingan Kemasjidan.
6. Pelayanan Bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama islam.
8. Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf.
9. Pelaksanaan dan ketatausahaan dan dan kerumah tanggaan KUA Kecamatan.
10. KUA Kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler (pasal 3 ayat 2)
Jadi seperti itulah fungsi dan tugas KUA itu sendiri dan memang banyak fungsinya gansis, tidak hanya mengurus sesuatu yang berkaitan dengan pernikahan saja. Jadi kalau ada yang mau datang ke KUA jangan dulu disangka mau daftar nikah gansis, tanya dia mau daftar nikah atau bukan??
Quote:Sumber :??
Ide sendiri
Peraturan menteri agama No 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan
Sumber gambar via google images
Sampai jumpa di tulisan berikutnya
No comments:
Write comments