Ketika tiba di kantor BPJS TK, sebelum uang JHT benar-benar bisa kita
terima, kita harus melewati beberapa tahap terlebih dahulu. Tapi tidak
perlu kuatir, tahap-tahap yang akan dilewati tidak berat dan bukan
bermaksud mempersulit kita untuk mengambil hak kita. Tahap demi tahap
tersebut diberlakukan pihak BPJS Ketenagakerjaan semata-mata untuk
memastikan uang JHT benar-benar diterima oleh orang yang tepat.
8 langkah ini bisa dijadikan ancang-ancang atau pun persiapan bagi teman-teman peserta BPJS TK/Jamsostek yang berencana mengambil uang JHT-nya. Udah pada tahu kan? Mulai tanggal 1 September 2015, bagi yang sudah berhenti bekerja uang JHT akan dibayarkan penuh sesuai jumlah saldo, bukan hanya 10% atau 30% dan juga tidak perlu menunggu ketika umur sudah mencapai 56 tahun.
8 langkah ini bisa dijadikan ancang-ancang atau pun persiapan bagi teman-teman peserta BPJS TK/Jamsostek yang berencana mengambil uang JHT-nya. Udah pada tahu kan? Mulai tanggal 1 September 2015, bagi yang sudah berhenti bekerja uang JHT akan dibayarkan penuh sesuai jumlah saldo, bukan hanya 10% atau 30% dan juga tidak perlu menunggu ketika umur sudah mencapai 56 tahun.
Baiklah tanpa perlu memperpanjang ceramah, langsung saja aku jabarkan kedelapan tahab tersebut,
1. Cek Kelengkapan Dokumen.
Tahab paling pertama adalah pemeriksaan dokumen. Biasanya ini dilakukan oleh petugas satpam dengan menggunakan map ceklis. Apakah berkas-berkas sudah lengkap dan terfotocopy semua atau belum. Jika ada satu saja dokumen yang kurang, petugas security tidak akan meloloskan kita ke tahab selanjutnya. Kita akan disuruh pulang untuk melengkapi dokumen yang kurang. Juga jika ada dokumen yang belum difotocopy, petugas security akan menyarankan kita untuk memfotocopy terlebih dahulu.
Dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi dan difotocopy itu adalah:
1. Kartu Peserta Jamsostek/BPJS TK.
2. Paklaring.
3. KTP atau SIM.
4. Kartu Keluarga.
5. Buku Tabungan.
2. Mengisi Formulir Klaim Jaminan Hari Tua
Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, petugas satpam akan memberikan formulir pencairan JHT. Isi formulir tersebut dengan data-data yang benar. Jangan segan bertanya kepada petugas satpam jika ada hal-hal yang tidak dimengerti dalam pengisian formulir.
3. Menandatangani Surat Pernyataan Sedang Tidak Bekerja.
Selain mengisi formulir permohonan pencairan JHT, kita juga diwajibkan mengisi surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun. Surat tersebut kemudian ditandangani di atas materai Rp. 6000.
4. Letakkan Dokumen ke Dalam Dropbox.
Setelah ceklis kelengkapan berkas, mengisi formulir permohonan klaim JHT
dan menandatangani surat pernyataaan tidak bekerja, masukan semua
berkas-berkas tersebut ke dalam sebuah map. Lalu letakkan map tadi di
dalam dropbox yang telah disediakan, untuk nantinya dicek oleh petugas
pemeriksa dokumen.
5. Ambil Nomor Antrian.
5. Ambil Nomor Antrian.
Ketika meletakkan dokumen di dalam dropbox, jangan lupa mengambil nomor antrian yang ada di bawah dropbox. Setelah itu, silahkan duduk di kursu tunggu menunggu pemanggilan untuk proses selanjutnya. Pemanggilan berurutan sesuai dengan nomor antrian yang didapat.
6. Verivikasi Data Diri.
Tahap berikutnya adalah verivikasi data diri. Kita akan dipanggil oleh petugas pelayanan klaim, lalu akan sedikit diwawancarai dengan pertanyaan kapan terakhir kerja, gaji terakhir berapa, siapa nama Ibu kandung.
7. Foto Diri.
Untuk peserta yang sudah tidak bekerja dan akan mengambil 100% saldo JHT-nya, juga akan melalui tahap foto. Foto itu sebagai bukti bahwa orang yang difoto tersebut sudah pernah mengambil semua uang JHT-nya.
8. Menerima Tanda Bukti Transaksi.
Tahab akhir dari proses pencairan JHT adalah kita akan menerima tanda bukti bahwa uang JHT telah ditransfer ke rekening bank. Sekaligus pengembalian KTP, Kartu Keluarga dan Buku Tabungan yang asli. Sementara Paklaring dan Kartu Peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan tidak akan dikembalikan.
Itulah 8 tahab pencairan JHT 100% untuk peserta BPJS TK yang sudah berhenti bekerja. Sementara untuk pencairan JHT sebesar 10% dan 30% bagi peserta yang masih aktif bekerja, atau untuk pencairan JHT ketika sudah berumur 56 tahun, cacat total tetap dan meninggal dunia, mungkin langkah-langkahnya akan sedikit berbeda dari yang saya tulis di atas. Tapi perbedaan itu paling hanya pada kelengkapan berkas dan data-data yang diisi dalam formulir JHT.
Demikian saja artikel saya hari ini. Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat bagi sahabat yang membutuhkannya. Terima kasih.
******
Nice info
ReplyDeletejasa desain arsitek rumah minimalis modern 1 dan 2 lantai terbaik dan terpercaya di jakarta ya arsitek rumahan
Thx