Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang 
Dumai telah beroperasi penuh terhitung 1 Juli 2015. Itu pula sebabnya 
mengapa penyelenggarakaan program BPJS Ketenagakerjaan mengalami 
perubahan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Dumai Asril SE menjelaskan, 
terhitung 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan sudah full operasional. 
Seiring dengan hal itu, program BPJS Ketenagakerjaan juga mengalami 
perubahan.
Untuk program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), misalnya, kata Asril, 
manfaat diberikan dalam bentuk pelayanan sesuai indikasi medis. Terdapat
 masa kadaluarsa klaim 2 tahun, pengobatan dukun patah tulang/ 
pengobatan alternatif tidak ditanggung, pelayanan return to work.
“Kepada anak peserta yang mengalami cacat total atau meninggal dunia 
diberikan beasiswa sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak. Ini salah 
satu perubahan yang sangat membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas
 Asril, Selasa (30/6).
Dalam program JHT (Jaminan Hari Tua), juga terjadi perubahan. Untuk 
pengambilan JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun dengan 
ketentuan diantaranya; pengambilan JHT maksimal 10 persen untuk 
persiapan hari tua.
“Pengambilan JHT maksimal 30 persen untuk membantu pengambilan 
pembiayaan perumahan.Pengambilan seluruh saldo hanya dapat dilakukan 
setelah usia 56 tahun atau peserta meninggal dunia atau cacat total,” 
katanya kepada media.
Sedangkan program JP (Jaminan Pensiun), diberikan dalam bentuk 
manfaat pasti apabila memenuhi persyaratan minimal masa iuran kurang 
dari 15 tahun dibayarkan berkala dan apabila masa iuran kurang dari 15 
tahun maka dibayarkan sekaligus.
Ada pun jenis manfaat pensiun diantaranya; manfaat pensiun hari tua, 
manfaat pensiun cacat, manfaat pensiun janda/ duda, manfaat pensiun anak
 dan manfaat pensiun orang tua. “Ahli waris seperti isteri, suami dan 
anak peserta berhal mengambil manfaat pensiun peserta,” katanya.
Sementara program JKM (Jaminan Kematian), tidak terdapat pada 
perlindungan 6 bulan, namun total manfaat meningkat menjadi Rp 24 juta. 
Namun yang paling menggembirakan BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan 
bea siswa bagi anak peserta dengan masa iuran minimal 5 tahun sebesar Rp
 12 juta dan hanya berlaku untuk 1 orang anak.
Menurut Asril, untuk pengambilan manfaat JHT setelah kepesertaan 
minimal 10 tahun untuk persiapan hari tua (10 persen),peserta harus 
membawa foto copy peserta dengan menunjukkan yang asli, foto copy 
identitas (KTP atau paspor) dengan menunjukkan yang asli.
Selanjutnya, kata dia, membawa foto copy kartu keluarga (KK) debngan 
menunjukkan yang asli, surat keterangan rekomendasi/ masih aktif 
bekerjayang berisi tentang permintaan pembayaran JHT (untuk peserta 
aktif) serta surat berhenti bekerja untuk peserta non aktif, Sedangkan dalam pengambilan 30 persen (untuk bantuan pembiayaan 
perumahan), diantaranya, perusahaan tertib administrasi dan iuran tak 
ada tunggakan, pembayaran klaim dilakukan melalui Bank, peserta harus 
membawa foto copy kartu peserta dengan menunjukkan yang asli.
Kemudian, lanjutnya, foto copy identitas peserta (KTP atau Paspor) 
dengan menunjukkan yang asli, foto copy KK dengan menunjukkan yang asli 
serta surat keterangan rekomendasi/ masih aktif bekerja yang berisi 
tentang permintaan pembayaran JHT (untuk peserta aktif). (pp)
Kesimpulan:
Aturan pencairan dana JHT yang terbaru adalah: 
1. Saldo JHT hanya dapat dicairkan apabila kepesertaan minimal 10 tahun dengan ketentuan : 
a. Untuk persiapan Hari tua saldo yang dapat diambil hanya sebesar 10% 
b. Untuk pembayaran perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30% 
2. Seluruh saldo JHT hanya dapat diambil saat memasuki usia 56 tahun. 

 

No comments:
Write comments