Jakarta, IDN Times - Sejak disahkan pada Senin (12/2) lalu, Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menuai kritik dari masyarakat. Namun, meski telah disahkan, ada 2 cara yang dapat dilakukan agar undang-undang itu dibatalkan.Â
1. Usul inisiatif DPRÂ
IDN Times/Helmi Shemi
Langkah pertama ini dapat dilakukan melalui fraksi DPR yang menolak UU MD3 itu. Meski demikian, fraksi yang menolak hanya dua partai, yakni PPP dan NasDem. Langkah pertama ini dinilai berat karena butuh lebih dari setengah fraksi yang ada di DPR untuk membatal kan UU MD3 ini.Â
"Kalau hanya kami berdua tidak akan bisa. Kalau hanya 2 partai sudah bisa terbayang nasibnya seperti apa. MD3 bisa juga usul inisiatif tapi jalannya agak berat," kata anggota Komisi II DPR fraksi PPP Achmad Baidowi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
Baidowi menambahkan partainya bersama NasDem akan mencoba membujuk partai lain untuk menolak UU MD3 ini. "Kami akan komunikasi dengan partai lain. Kami coba jajaki. Hampir semua dengan pembicaraan informal," ujarnya.
2. Uji materi ke Mahkamah KonstitusiÂ
IDN Times/Helmi Shemi
Judicial Review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai langkah yang paling mungkin dilakukan untuk membatalkan UU MD3.Â
PPP dan NasDem pun mendukung masyarakat jika ada yang melakukan uji materi. Mereka menyatakan siap untuk menjadi ahli jika nanti diminta keterangan oleh MK.Â
"Fraksi PPP kami selalu mendukung dan kami siap bila diminta pendapat dan argumentasi apa kita akan memberikan keterangan. Kami tetap mengharapkan dukungan dari masyrakat bila ada yang ingin mengajukan juduical review kira akan me ndukung juga," kata Baidowi.Â
3. Fraksi Nasdem mendukung uji materi
IDN Times/Helmi Shemi
Serupa dengan langkah Fraksi PPP, Fraksi Nasdem pun mendukung jika ada pihak yang mengajukan uji materi undang-undang ini ke MK.
"Kita akan mendukung penuh apa saja yang dibutuhkan untuk judicial review. Siapa saja yang akan datang kepada kita akan memberikan pemikiran-pemikiran kepada teman-teman yang melakukan judicial review," ujar anggota Komisi IXÂ yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Irma Suryani.Â
Baca juga: Alasan-alasan Ini Diduga Membuat DPR Mengesahkan UU MD3
Sumber : https://news.idntimes.com/indonesia/...mpaign=network
No comments:
Write comments