Friday, May 9, 2014

Pengertian Bailout dan Dampak Sistemik

Selama ini Kita Sering Mendengar di Televisi tentang Bailout dan Dampak Sistemik, Bagi Agan2 yang belum mengetahui akan arti dua kata diatas berikut pengertiannya :

Bailout dan Dampak Sistemik ?


Pengertian Bailout
Bailout dalam istilah ekonomi dan keuangan digunakan untuk menjelaskan situasi dimana sebuah entitas yang bangkrut atau hampir bangkrut, seperti perusahaan atau sebuah bank diberikan suatu injeksi dana segar yang likuid, dalam rangka untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Seringkali bailout dilakukan oleh pihak pemerintah atau konsorsium beberapa investor yang akan memintaperan kendali pada entitas tersebut sebagai timbal balik untuk dana yang disuntikkan.

Umumnya, bailout adalah respon terhadap adanya kesulitan pada aliran dana jangka pendek, dimana entitas yang mengalami kesulitan dana likuid namun memiliki asset yang cukup, akan disuntikan dana oleh pemerintah atau konsorsium investor untuk “tide it over” hingga masalah keuangan jangka pendek dapat diselesaikan

Bailout untuk perusahaan yang dilakukan oleh pemerintah memanglah kontroversial karena suatu kebangkrutan adalah fenomena yang notabene disebabkan oleh kegagalan bisnis akibat tidak terpenuhi keinginan konsumen dalam mekanisme pasar, karenanya bailout adalah suatu campur tangan pemerintah kedalam mekanisme pasar yang melampaui keinginan konsumen di pasar.– tidak heran usulan Bill Bailout pada sektor pasar modal Amerika Serikat sebesar 700 milyar USD, sebelum disetujui oleh House of Representative sempat ditolak oleh Senat (DPD-nya USA) – Terlebih lagi bila mengingat dana yang digunakan dalam bailout ini dipastikan berasal dari dana pemerintah APBN/APBD yang notabene berasal dari para pembayar pajak yang mengharapkan asas korespondensi tercipta lebih baik dalam hal penerimaan dan alokasi pengeluaran hasil pajak.

Bailout dari pihak pemerintah untuk sebuah entitas usaha/sektor biasanya dilakukan ketika entitas usaha/sektor tersebut dipertimbangkan sangat penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak “too big to fail” – dijustifikasi oleh argumen bahwa kegagalan pada beberapa perusahaan akan menimbulkan kemandekan perekonomian yang harus dihindari dan diselesaikan segera dalam jangka pendek.


Pengertian Sistemik
Istilah sistemik diambil dari kata sistem. Kerusakan sistemik berarti kerusakan menyeluruh pada sistem yang ada. Mengacu pada definisi Perppu JPSK, yang dimaksud berdampak sistemik adalah:

Pasal 1
4. Berdampak Sistemik adalah suatu kondisi sulit yang ditimbulkan oleh suatu Bank, LKBB, dan/atau gejolak pasar keuangan yang apabila tidak diatasi dapat menyebabkan kegagalan sejumlah Bank dan/atau LKBB lain sehingga menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap sistem keuangan dan perekonomian nasional.”


Sementara itu, lembaga Internasional seperti Bank for International Settlements (BIS) dan European Central Bank menekankan berdampak sistemik mengacu pada istilah:
“….kekacauan yang menyeluruh, bersifat tiba-tiba, menghasilkan efek domino kekacauan finansial yang lebih besar”

Sebagaimana telah dijabarkan sebelumnya, dalam Perppu JPSK tidak diatur secara jelas mengenai ukuran dan kriteria bank yang dapat dikategorikan sebagai bank yang ditengarai berdampak sistemik. Secara international best practices, juga tidak pernah ditemui adanya definisi dan ukuran baku mengenai dampak sistemik di dunia ini. Apabila didalam Perppu JPSK tidak diatur secara jelas dan tegas mengenai ukuran dan kriteria dampak sistemik, hal tersebut bukanlah merupakan kelemahan Perppu, karena pengaturan yang rinci dan jelas dapat menimbulkan moral hazard.

Moral Hazard :
Jika semua bank tahu tentang kriteria berdampak sistemik, dikhawatirkan bank-bank itu akan dengan sengaja mengkondisikan diri agar masuk ke dalam kriteria “berdampak sistemik” sehingga bank-bank tersebut dapat meminta bantuan Pemerintah. Hal ini dapat mendorong manajemen bank tidak berhati-hati (prudent) dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Ini adalah bentuk dari moral hazard.

Pengukuran dampak sistemik bersifat situasional
Dampak sistemik bisa diakibatkan banyak hal, internal maupun eksternal. Hal internal adalah masalah di dalam lembaga bank itu sendiri. Sedangkan eksternal bisa berupa bencana alam, krisis keuangan global maupun serangan teroris. Ini menyebabkan dampak sistemik sulit ditentukan batasannya. Suatu lembaga keuangan dapat dinyatakan berdampak sistemik pada situasi tertentu, namun tidak berdampak sistemik pada situasi berbeda. Perlu professional judgement untuk memutuskan hal tersebut.
Indikator Bank Berdampak Sistemik

Kriteria suatu bank dapat dikategorikan berdampak sistemik tidak dinyatakan secara eksplisit dalam Undang-undang. Tidak dinyatakan kriteria ini secara eksplisit disebabkan 2 alasan utama yaitu :

1. Berpotensi menimbulkan moral hazard

Memanfaatkan celah hukum dan keadaan demi keuntungan pribadi dan pihak lain merupakan perilaku yang sering di dunia bisnis apabila tidak diatur dan kelola sebaik-baiknya. Keterbukaan kebijakan sangat penting tetapi keterbukaan yang berlihan bagaimanapun juga dapat berbahaya. Bagi seseorang yang merasa terdesak akibat kegiatan usaha yang tidak menguntungkan bukanlah sesuatu yang mustahil bagi mereka untuk melakukan tindakan-tindakan yang nekad untuk memanfaat semua keadaan demi keselamatan usahanya atau ke luar dari bisnisnya dengan cara-cara yang kurang wajar dan merugikan pihak lain.

Demikian halnya dengan di dunia perbankan, Jika semua bank tahu tentang kriteria berdampak sistemik, dikhawatirkan bank-bank itu akan dengan sengaja mengkondisikan diri masuk ke kriteria “berdampak sistemik” agar bisa minta bantuan pemerintah. Hal ini dapat mendorong manajemen bank tidak berhati-hati (prudent) dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Ini adalah bentuk dari moral hazard.

2. Pengukuran Dampak Sistemik Bersifat Situasional
Dampak sistemik bisa diakibatkan banyak hal, internal maupun eksternal. Hal internal adalah masalah di dalam lembaga bank itu sendiri. Sedangkan eksternal bisa berupa bencana alam, krisis keuangan global maupun serangan teroris. Ini menyebabkan dampak sistemik sulit ditentukan batasannya. Suatu lembaga keuangan dapat dinyatakan berdampak sistemik pada situasi tertentu, namun tidak berdampak sistemik pada situasi berbeda. Perlu professional judgement untuk memutuskan hal tersebut.

Namun, dalam melakukan penilaian dampak sistemik, Bank Indonesia mencoba mengadaptasi sistem penilaian berdasarkan framework MoU Uni Eropa. Framework tersebut melakukan penilaian dampak sistemik dari aspek sistem aspek sistem keuangan, pasar keuangan, sistem pembayaran dan sektor riil.

Selain aspek di atas, Bank Indonesia juga menambahkan satu aspek lagi yaitu aspek psikologi pasar. Penambahan aspek psikologi pasar ini ditambahkan karena merujuk pengalaman Indonesia pada krisis 1997-1998 lalu sehingga perlu dimasukkan untuk mencegah krisis serupa terulang. Pada masa itu, penutupan 16 bank yang hanya menguasai 2,3% dari total aset perbankan berdampak psikologis negatif bagi pasar keuangan. Ini berujung pada penarikan besar-besaran dana nasabah di bank-bank lain sehingga mengakibatkan krisis perbankan dan merambah pada krisis keuangan dan sektor lainnya.

No comments:
Write comments

Artikel Menarik Lainnya

loading...