Ilustrasi media sosial.
Pemerintah bakal mengenakan pajak buat para pedagang di media sosial. Aturan soal pajak ini, sedang digodok oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dengan kata lain, pelaku usaha yang memakai media sosial untuk berjualan tetap harus membayar pajak dan mencantumkannya di laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
"Mereka tetap harus melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan self assessment. Kalau jualan di Instagram, ya lapor penghasilan jualan dari situ berapa, di SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (14/2/2018).
Rencana ini selaras dengan protes dari asosiasi Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Mereka keberatan dengan rancangan pajak untuk marketplace online. Pasalnya, aturan ini tidak mencakup transaksi jual beli yang berlangsung di media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Menurut survei idEA, sekitar 59 persen penjual online di Indonesia kini menjajakan barangnya lewat Facebook dan Instagram.
"Hanya 16 persen di antaranya yang berdagang lewat marketplace," ujar Aulia E. Marinto, Ketua Umum idEA, yang juga merupakan CEO dari e-commerce Blanja, seperti dikutip dari TechinAsia, Rabu (31/1/2018). Maka, mereka minta keadilan pajak.
Yoga menjelaskan, untuk saat ini memang belum ada regulasi yang khusus mengatur berkenaan dengan kegiatan usaha e-commerce yang dilakukan lewat media sosial.
Namun menurut Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal, pada prinsipnya setiap orang yang berjualan di media sosial sudah terkena pajak. Adapun jenis pajak yang dikenakan, adalah pajak penghasilan (PPh).
"Karena ketentuan yang berlaku saat ini secara umum," ungkap Yon saat berbincang dengan CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Netizen yang berdagang bisa dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah 46/2013. Maka, pengenaan pajaknya pun dibedakan dengan tarif normal.
Aturan tersebut menyebutkan, UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar akan dikenakan tarif PPh final 1 persen. Namun jika omzet netizen melebihi batasan tersebut, maka akan dikenakan tarif normal. "Kalau omzet melebihi, harus terdaftar sebagai pengusaha kena pajak," jelasnya.
Yoga memastikan, setelah aturan tersebut keluar, bukan tidak mungkin DJP akan merumuskan aturan lain yang lebih spesifik untuk pengusaha online shop yang berjualan di media sosial.
"Ke depan tetap kami cari cara yang lebih efektif dan efisien untuk yang di medsos dan lain-lain di luar marketplace," kata Yoga.
Potensi pajak di perdagangan online memang menggiurkan. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, nilai perdagangan ini pada 2013 ditaksir mencapai US$8 miliar. Pada 2020 diperkirakan bisa mencapai US$135 miliar.
Oktober lalu, peneliti dari Perkumpulan Prakarsa AH Maftuchan memperkirakan, potensi pajak yang bisa digali dari sektor e-commerce bisa mencapai lebih dari Rp10 triliun.
"Itu hitungan kasar ya. Kemungkinan bisa Rp10 triliun hingga Rp15 triliun. Mengingat perkembangan sektor e-commerce kita sangat besar." ujar Maftuchan di Jakarta, Rabu (28/10/2017)
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...kal-kena-pajak
---
Baca juga dari kategori BERITA :
- Aroma politik bab Jokowi dan Anies di ujung Piala Presiden 2018
- Kampanye damai harga mati
- Pancing inovasi, Jokowi bisa kasih izin kampus asing
No comments:
Write comments