Wednesday, August 26, 2015

Akhirnya: Per 1 September, JHT Cair Setelah Tak Lagi Kerja


Pengajuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini dapat dilakukan sehari setelah berhenti bekerja. Dengan masa tunggu satu bulan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mencairkan JHT secara sekaligus, tanpa dicicil.

“Kebijakan itu berlaku per 1 September nanti,” kata Faisal, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya.

Faisal mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Peraturan tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Meskipun demikian, hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan tertulis tentang revisi peraturan tersebut.

“Tetapi media sosial sekarang kan update terus. Saya tahunya dari situ,” ujarnya lagi.

Kebijakan tersebut pada akhirnya menggugurkan persyaratan minimal bekerja selama lima tahun atau sepuluh tahun untuk dapat mencairkan dana JHT. Juga menghapuskan kebijakan lama yang mewajibkan peserta harus berusia 56 tahun supaya dana JHT cair sepenuhnya.

BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya mencatat, ada 800 kasus dana JHT yang belum terbayarkan hingga saat ini. Kasus-kasus itu untuk mereka yang berhenti bekerja per 1 Juli lalu. BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya sengaja menunggu revisi pemerintah untuk dapat membayarkan dana JHT tersebut.


Nanti, per 1 September, dana itu dapat dibayarkan. Syaratnya, mereka harus membawa berkas asli pengajuan pencairan dana JHT. Juga membawa surat rekomendasi pencairan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam.

“Sekarang pun, kantor sudah bisa menerima berkas asli dan surat rekomendasi itu. Tapi pencairan tetap tanggal 1 September,” katanya lagi.

Faisal menghimbau, para pekerja yang akan mengurus dana JHT untuk tetap tenang. Tidak perlu tergesa-gesa. Uang yang ada di BPJS Ketenagakerjaan akan tetap aman. Uang itu tidak akan berpindah kemana-mana.

“Dan juga tidak perlu semuanya datang ke cabang yang di Nagoya. Karena BPJS Ketenagakerjaan itu ada dua cabang. Satu lagi di Sekupang,” ujarnya.

Mekanisme pencairan itu berlaku bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, mengundurkan diri dari perusahaan, cacat permanen, meninggal dunia, atau pergi ke luar negeri untuk selamanya. “Mereka bisa mencairkan dana JHT satu bulan setelah berhenti bekerja, terkena PHK, dinyatakan cacat permanen, atau pergi ke luar negeri selamanya,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kamis (20/8/2015).

Adapun untuk pekerja yang tidak mengalami masalah, baik masalah cacat permanen maupun PHK, dana saldo bisa dicairkan saat pekerja memasuki usia pensiun, atau pada usia 56 tahun. Hanif menambahkan aturan ini akan efektif diterapkan pada 1 September mendatang.

Dalam beleid yang baru ini, pemerintah tidak membatasi jumlah saldo maksimal yang bisa dicairkan. Ini berbeda dengan beleid yang lama di mana pencairan saldo sebelum memasuki usia pensiun hanya bisa dilakukan sebesar 40%, dengan rincian 30% untuk kebutuhan perumahan dan 10% untuk keperluan lain.

“Selebihnya nanti peraturan teknis, tata cara, dan persyaratan pencairan akan diatur dalam peraturan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya, menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi bagi pekerja untuk mencairkan saldo adalah menunjukkan kartu peserta asli, kartu identitas, kartu keluarga, serta surat pernyataan pemberhentian kerja dari perusahaan. “Kalau itu dipenuhi, peserta bisa mencairkan saldonya. Seluruh saldo bisa dicairkan beserta pengembangannya,” kata dia.

Kendati pencairan saldo dipermudah, namun Elvyn optimistis hal itu tidak akan berdampak pada kondisi keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya sampai saat ini BPJS Ketenagakerjaan belum mendapatkan laporan terkait dengan adanya PHK dan kemungkinan pengajuan pencairan dana.

Kendati gelombang PHK telah marak terjadi di beberapa daerah, namun sampai saat ini belum ada satupun pihak yang mengajukan pencairan saldo jaminan hari tua. “Sampai sekarang belum ada laporan. Tapi kami mampu membayar klaim yang diajukan.”

Dalam program jaminan hari tua, besaran iuran yang harus dibayar adalah 5,7% dari upah pekerja setiap bulannya, dengan rincian 3,7% ditanggung pengusaha dan 2% oleh pekerja. Sampai saat ini, jumlah peserta program tersebut mencapai 17,2 juta orang.



PP JHT Baru Hanya Bagi Pekerja Yang Berhenti Atau Kena PHK


PP No. 60/2015 tentang perubahan PP No. 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. PP tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Permenaker No. 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.


Dalam PP yang baru itu, pemerintah memberikan kemudahan berupa pencairan saldo secara keseluruhan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, meninggal dunia, cacat permanen, mengundurkan diri dari perusahaan, atau meninggalkan Indonesia selamanya.

Adapun untuk pekerja aktif, yang tidak mengalami cacat permanen, terkena PHK, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia, pencairan saldo masih menggunakan aturan yang lama, yakni PP No. 46/2015.

"PP yang baru itu khusus untuk yang berhenti atau kena PHK. Yang untuk pekerja aktif masih menggunakan aturan lama," kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Kholik, Minggu (23 Agustus 2015).

Artinya, bagi pekerja aktif pencairan dana tetap harus mengikuti aturan lama, yakni maksimal 30% dari total saldo untuk keperluan perumahan dan 10% untuk keperluan lain.

"Semuanya tetap, pakai persentase itu sesuai PP yang lama. Karena PP yang baru itu hanya mengakomodasi pekerja yang kena PHK.

sumber 




No comments:
Write comments

Artikel Menarik Lainnya

loading...