Bagi sebagian masyarakat Indonesia, Fakultas Hukum mungkin belum bisa dikatakan sebagai fakultas favorit karena masih banyak sebagian masyarakat kita yang memprimadonakan fakultas seperti Kedokteran atau Teknik. Banyak orang tua yang menginginkan anaknya menjadi dokter atau insinyur karena (katanya) lebih terjamin masa depannya. Juga di tingkat SMA pun banyak siswa/i yang cenderung memilih jurusan IPA dibanding IPS karena (katanya) lebih bergengsi. Anak kecil juga ketika ditanya cita-citanya mau jadi apa, adakah yang menjawab mau jadi pengacara? Jadi jaksa? Jadi hakim? Yang kebanyakan kita dengar adalah pasti mau jadi dokter, insinyur, pilot, guru, polisi, dll. Sangat jarang atau bahkan mungkin tidak ada yang menjawab mau jadi pengacara misalnya. Well, seperti itulah keadaannya di Indonesia, memang demikian. Hal seperti itu justru berbanding terbalik di luar negeri. Faktanya di negara maju seperti AS, Inggris, atau Korsel, Fakultas Hukum merupakan fakultas yang sangat bergengsi. Banyak anak muda yang ingin kuliah di fakultas hukum dan berprofesi di bidang hukum. Memiliki pekerjaan di bidang hukum jadi primadona disana.
Well, kita kembali ke judul. Kenapa judulnya seperti itu? Karena untuk mendapatkan pekerjaan-pekerjaan dibawah ini ada satu hal paling mendasar yang Agan/Sis miliki, yaitu harus memperoleh gelar Sarjana Hukum. Ibarat pekerjaan guru yang diperuntukkan hanya bagi lulusan Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan atau pekerjaan dokter yang hanya diperuntukkan bagi lulusan Fakultas Kedokteran, pekerjaan-pekerjaan dibawah ini hanya diperuntukkan bagi lulusan Fakultas Hukum, yaitu:
1. Hakim
Tahu dengan Mahfud MD? Jimly Ashidiqie? Hatta Ali? Arif Hidayat? Artidjo Alkausar? Ya mereka adalah orang yang pernah atau masih menjadi hakim saat ini. Hakim merupakan pejabat pengadilan yang menentukan hasil sidang di meja hijau. Seseorang layak dijatuhi hukuman atau tidak adalah karena putusan/vonis hakim. Kalau punya mental tidak jujur, korup, dan mengejar duniawi, sebaiknya jangan jadi hakim karena hakim punya tanggung jawab yang berat dunia akhirat. Hakim berkantor di Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya (Pengadilan Umum/Agama/TUN/Militer) dan juga kalau berpengalaman di bidang konstitusi bisa jadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi. Untuk menjadi hakim, saat ini dilakukan dengan sistem perekrutan CPNS seperti yang dilakukan tahun 2017 lalu. Alhamdulillah saya lulus, doakan saja semoga jadi hakim amanah dunia akhirat. Untuk penjelasan lebih lanjut tentang hakim, silahkan pelajari UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
2. Jaksa
Setya Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara. Kalau pernah dengar kata tuntut, penuntut, dituntut, atau menuntut dalam persidangan, tentu kita langsung mengaitkannya dengan Jaksa. Selain jadi penuntut umum dalam persidangan, jaksa bertugas melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, melengkapi berkas perkara tertentu, dan dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik (polisi). Untuk jadi jaksa, juga dilakukan dengan sistem perekrutan CPNS dan menjalani diklat dulu seperti hakim. Penjelasan lebih lanjut tentang jaksa silahkan baca UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung RI.
3. Advokat
Untuk istilah dalam perundang-undangan, pekerjaan ini disebut advokat. Tapi mau menyebutnya pengacara/lawyer/penasehat hukum/konsultan hukum juga tidak apa-apa. Untuk orang yang memiliki permasalahan hukum, jasa advokat sangat dibutuhkan. Mungkin Agan/Sis berpikir bahwa advokat ini hanya membela orang yang mampu bayar dan bersifat komersil, tapi jangan pesimis dan berpikir negatif lah, karena masih banyak kok advokat-advokat yang tulus tanpa imbalan membantu permasalahan hukum kliennya. Banyak juga lembaga-lembaga hukum yang advokatnya memberikan konsultasi hukum secara sukarela untuk masyarakat. Untuk jadi advokat, harus menjalani pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) terlebih dahulu. Penjelasan lengkapnya silahkan pelajari UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Oh ya sekali lagi, advokat ini adalah istilah dalam undang-undang, jadi mau nyebutnya pengacara/lawyer/penasehat hukum/konsultan hukum tidak apa-apa kok.
4. Notaris
Mau bikin wasiat untuk ahli waris? Atau mau beli rumah, tanah, ruko? Jasa notaris dibutuhkan untuk membuat perjanjian tertulis. Sewaktu-waktu jika terjadi wanprestasi/pelanggaran perjanjian, akta otentik/bukti tertulis dari notaris itu sangat diperlukan. Kalau hakim, jaksa, dan advokat itu lebih bersifat menyelesaikan permasalahan hukum, nah kalau notaris ini lebih bersifat mencegah terjadinya permasalahan hukum. Untuk jadi notaris, Agan/Sis yang sudah jadi Sarjana Hukum harus sekolah S2 Magister Kenotariatan dulu dan harus magang di kantor-kantor notaris yang terdaftar di kemenkumham. Penjelasannya silahkan baca UU No. 30 Tahun 2004 juncto UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Biasanya Sista-sista nih yang banyak jadi notaris, seperti Alya Rohali atau Airin Rachma Diany sebelum jadi walikota tangsel dulu.
5. Panitera
Dalam suatu persidangan, majelis hakim tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari panitera. Panitera merupakan pejabat pengadilan yang tugasnya membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dalam proses persidangan. Dalam menjalankan tugasnya Panitera biasa dibantu oleh beberapa orang Panitera Muda dan Panitera Pengganti. Secara normatif jabatan fungsional panitera di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung diatur dalam UU sesuai jenis peradilan. Misalnya, dalam UU Peradilan Umum, UU PTUN, atau UU Pengadilan Agama yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan panitera. Dalam UU itu diatur secara lebih rinci, mulai dari tugas dan fungsi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama, banding atau kasasi.
6. Auditor Hukum
Auditor Hukum mungkin pekerjaan yang belum terlalu familiar di Indonesia dibanding profesi bidang hukum lainnya. Selain itu juga belum ada peraturan perundang-undangan resmi yang mengatur profesi ini. Tapi bagi Agan/Sis yang ingin menjadi auditor hukum jangan khawatir, karena profesi ini sudah mendapatkan pengakuan resmi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan SK No. KEP.242/LATTAS/XI/2014 pada 4 November 2014. SK ini mengatur standar khusus profesi auditor hukum Indonesia yang menjadi acuan dalam pengembangan skema sertifikasi kompetensi kerja pada auditor hukum. Surat Keputusan ini menjadi dasar pendidikan auditor hukum yang diselenggarakan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) berbasis sertifikasi kompetensi sesuai standar yang diterapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Jadi, untuk menjadi auditor hukum, Agan/Sis harus menjalani pendidikan auditor hukum di ASAHI.
Nah itulah pekerjaan-pekerjaan yang hanya diperuntukkan bagi Sarjana Hukum, artinya kalau bukan Sarjana Hukum, Agan/Sis tidak bisa menjadi hakim, jaksa, advokat, notaris, panitera, atau auditor hukum. Selain diatas, sebenarnya masih banyak pekerjaan-pekerjaan lain yang juga bisa diperoleh dengan gelar Sarjana Hukum seperti menjadi Legar Drafter, Dosen, ASN, Diplomat, Bankir, Staf Perusahaan Bagian Hukum, Polisi, Politisi, dll. Khusus Legal Drafter, profesi ini tidak semata-mata hanya untuk Sarjana Hukum saja, karena profesi ini interdisipliner. Nah, begitulah. So, jangan takut tentang prospek pekerjaan kalau mau ambil Fakultas Hukum. Kalau kita punya kualitas dan kompetensi, Percaya Diri! Saya saja bisa jadi calon hakim.
Nah, apakah masih ada yang menganggap remeh kuliah di Fakultas Hukum? Atau malah termotivasi untuk jadi Sarjana Hukum? Well, itu tergantung mindset anda. Terima kasih atas perhatiannya. Sampai berjumpa di Meja Hijau!
Sumber :
UU Kekuasan Kehakiman
UU Kejaksaan RI
UU Advokat
UU Jabatan Notaris
Peraturan perundang-undangan lainnya
Well, kita kembali ke judul. Kenapa judulnya seperti itu? Karena untuk mendapatkan pekerjaan-pekerjaan dibawah ini ada satu hal paling mendasar yang Agan/Sis miliki, yaitu harus memperoleh gelar Sarjana Hukum. Ibarat pekerjaan guru yang diperuntukkan hanya bagi lulusan Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan atau pekerjaan dokter yang hanya diperuntukkan bagi lulusan Fakultas Kedokteran, pekerjaan-pekerjaan dibawah ini hanya diperuntukkan bagi lulusan Fakultas Hukum, yaitu:
1. Hakim
Tahu dengan Mahfud MD? Jimly Ashidiqie? Hatta Ali? Arif Hidayat? Artidjo Alkausar? Ya mereka adalah orang yang pernah atau masih menjadi hakim saat ini. Hakim merupakan pejabat pengadilan yang menentukan hasil sidang di meja hijau. Seseorang layak dijatuhi hukuman atau tidak adalah karena putusan/vonis hakim. Kalau punya mental tidak jujur, korup, dan mengejar duniawi, sebaiknya jangan jadi hakim karena hakim punya tanggung jawab yang berat dunia akhirat. Hakim berkantor di Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya (Pengadilan Umum/Agama/TUN/Militer) dan juga kalau berpengalaman di bidang konstitusi bisa jadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi. Untuk menjadi hakim, saat ini dilakukan dengan sistem perekrutan CPNS seperti yang dilakukan tahun 2017 lalu. Alhamdulillah saya lulus, doakan saja semoga jadi hakim amanah dunia akhirat. Untuk penjelasan lebih lanjut tentang hakim, silahkan pelajari UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
2. Jaksa
Setya Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara. Kalau pernah dengar kata tuntut, penuntut, dituntut, atau menuntut dalam persidangan, tentu kita langsung mengaitkannya dengan Jaksa. Selain jadi penuntut umum dalam persidangan, jaksa bertugas melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, melengkapi berkas perkara tertentu, dan dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik (polisi). Untuk jadi jaksa, juga dilakukan dengan sistem perekrutan CPNS dan menjalani diklat dulu seperti hakim. Penjelasan lebih lanjut tentang jaksa silahkan baca UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung RI.
3. Advokat
Untuk istilah dalam perundang-undangan, pekerjaan ini disebut advokat. Tapi mau menyebutnya pengacara/lawyer/penasehat hukum/konsultan hukum juga tidak apa-apa. Untuk orang yang memiliki permasalahan hukum, jasa advokat sangat dibutuhkan. Mungkin Agan/Sis berpikir bahwa advokat ini hanya membela orang yang mampu bayar dan bersifat komersil, tapi jangan pesimis dan berpikir negatif lah, karena masih banyak kok advokat-advokat yang tulus tanpa imbalan membantu permasalahan hukum kliennya. Banyak juga lembaga-lembaga hukum yang advokatnya memberikan konsultasi hukum secara sukarela untuk masyarakat. Untuk jadi advokat, harus menjalani pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) terlebih dahulu. Penjelasan lengkapnya silahkan pelajari UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Oh ya sekali lagi, advokat ini adalah istilah dalam undang-undang, jadi mau nyebutnya pengacara/lawyer/penasehat hukum/konsultan hukum tidak apa-apa kok.
4. Notaris
Mau bikin wasiat untuk ahli waris? Atau mau beli rumah, tanah, ruko? Jasa notaris dibutuhkan untuk membuat perjanjian tertulis. Sewaktu-waktu jika terjadi wanprestasi/pelanggaran perjanjian, akta otentik/bukti tertulis dari notaris itu sangat diperlukan. Kalau hakim, jaksa, dan advokat itu lebih bersifat menyelesaikan permasalahan hukum, nah kalau notaris ini lebih bersifat mencegah terjadinya permasalahan hukum. Untuk jadi notaris, Agan/Sis yang sudah jadi Sarjana Hukum harus sekolah S2 Magister Kenotariatan dulu dan harus magang di kantor-kantor notaris yang terdaftar di kemenkumham. Penjelasannya silahkan baca UU No. 30 Tahun 2004 juncto UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Biasanya Sista-sista nih yang banyak jadi notaris, seperti Alya Rohali atau Airin Rachma Diany sebelum jadi walikota tangsel dulu.
5. Panitera
Dalam suatu persidangan, majelis hakim tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari panitera. Panitera merupakan pejabat pengadilan yang tugasnya membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dalam proses persidangan. Dalam menjalankan tugasnya Panitera biasa dibantu oleh beberapa orang Panitera Muda dan Panitera Pengganti. Secara normatif jabatan fungsional panitera di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung diatur dalam UU sesuai jenis peradilan. Misalnya, dalam UU Peradilan Umum, UU PTUN, atau UU Pengadilan Agama yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan panitera. Dalam UU itu diatur secara lebih rinci, mulai dari tugas dan fungsi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama, banding atau kasasi.
6. Auditor Hukum
Auditor Hukum mungkin pekerjaan yang belum terlalu familiar di Indonesia dibanding profesi bidang hukum lainnya. Selain itu juga belum ada peraturan perundang-undangan resmi yang mengatur profesi ini. Tapi bagi Agan/Sis yang ingin menjadi auditor hukum jangan khawatir, karena profesi ini sudah mendapatkan pengakuan resmi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan SK No. KEP.242/LATTAS/XI/2014 pada 4 November 2014. SK ini mengatur standar khusus profesi auditor hukum Indonesia yang menjadi acuan dalam pengembangan skema sertifikasi kompetensi kerja pada auditor hukum. Surat Keputusan ini menjadi dasar pendidikan auditor hukum yang diselenggarakan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) berbasis sertifikasi kompetensi sesuai standar yang diterapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Jadi, untuk menjadi auditor hukum, Agan/Sis harus menjalani pendidikan auditor hukum di ASAHI.
Nah itulah pekerjaan-pekerjaan yang hanya diperuntukkan bagi Sarjana Hukum, artinya kalau bukan Sarjana Hukum, Agan/Sis tidak bisa menjadi hakim, jaksa, advokat, notaris, panitera, atau auditor hukum. Selain diatas, sebenarnya masih banyak pekerjaan-pekerjaan lain yang juga bisa diperoleh dengan gelar Sarjana Hukum seperti menjadi Legar Drafter, Dosen, ASN, Diplomat, Bankir, Staf Perusahaan Bagian Hukum, Polisi, Politisi, dll. Khusus Legal Drafter, profesi ini tidak semata-mata hanya untuk Sarjana Hukum saja, karena profesi ini interdisipliner. Nah, begitulah. So, jangan takut tentang prospek pekerjaan kalau mau ambil Fakultas Hukum. Kalau kita punya kualitas dan kompetensi, Percaya Diri! Saya saja bisa jadi calon hakim.
Nah, apakah masih ada yang menganggap remeh kuliah di Fakultas Hukum? Atau malah termotivasi untuk jadi Sarjana Hukum? Well, itu tergantung mindset anda. Terima kasih atas perhatiannya. Sampai berjumpa di Meja Hijau!
Sumber :
UU Kekuasan Kehakiman
UU Kejaksaan RI
UU Advokat
UU Jabatan Notaris
Peraturan perundang-undangan lainnya
SUMBER
No comments:
Write comments